Perusahaan dituntut memiliki praktik-praktik bidang sosial dengan memberikan jaminan kesejahteraan bagi para karyawan. Perusahaan dapat terlibat dalam pencapaian SDG 1 dengan melakukan praktik-praktik dalam internal perusahaan maupun pelaksanaan corporate social responsibility (csr) kepada masyarakat.
Indikator : 1.3.1.(b)
Kode POJK 51/2017 : A.6.c.2.c.1
Proporsi peserta program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan
Indikator : 1.3.1.(a)
Kode POJK 51/2017 : A.6.c.2.c.2
Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan
Indikator-indikator lain yang relevan dengan SDGs 1 salah satunya yang dilaksanakan dalam kegiatan CSR