Perusahaan dituntut untuk memperhatikan ekosistem perairan. Perusahaan dapat terlibat dalam pencapaian SDG 14 dengan melakukan praktik-praktik dalam internal perusahaan maupun pelaksanaan corporate social responsibility (csr) kepada masyarakat.
Indikator : 14.5.1
Kode POJK 51/2017 : A.6.e.3.b.2
Jumlah luas kawasan konservasi perairan
Indikator-indikator lain yang relevan dengan SDGs 14 salah satunya yang dilaksanakan dalam kegiatan CSR