Perusahaan dituntut memiliki praktik-praktik yang setara antara perempuan dan laki-laki. Perusahaan dapat terlibat dalam pencapaian SDG 5 dengan melakukan praktik-praktik dalam internal perusahaan maupun pelaksanaan corporate social responsibility (csr) kepada masyarakat.
Indikator : 5.5.2
Kode POJK 51/2017 : A.6.c.2.a.1
Proporsi perempuan yang berada di posisi managerial
Indikator : 5.6.1
Kode POJK 51/2017 : A.6.c.2.a.3
Jumlah pegawai laki-laki yang mengambil cuti parental/hamil
Indikator : 5.6.1
Kode POJK 51/2017 : A.6.c.2.a.4
Jumlah pegawai perempuan yang mengambil cuti parental/hamil
Indikator-indikator lain yang relevan dengan SDGs 5 salah satunya yang dilaksanakan dalam kegiatan CSR