Perusahaan dituntut memiliki praktik-praktik yang memperhatikan kebersihan air dan sanitasi lingkungan. Perusahaan dapat terlibat dalam pencapaian SDG 4 dengan melakukan praktik-praktik dalam internal perusahaan maupun pelaksanaan corporate social responsibility (csr) kepada masyarakat.
Indikator : 6.6.1.(a)
Kode POJK 51/2017 : A.6.e.2.a
Jumlah DAS prioritas yang dilindungi mata airnya dan dipulihkan kesehatannya
Indikator : 6.6.1.(b)
Kode POJK 51/2017 : A.6.d.3.a.2
Kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan dan industri, serta penyediaan air baku untuk pulau-pulau -> konsumsi air
Indikator : 6.4.1
Kode POJK 51/2017 : A.6.d.3.b.3
Perubahan efisiensi penggunaan air dari waktu ke waktu