Perusahaan dituntut memiliki praktik-praktik yang memperhatikan ketersediaan energi bersih. Perusahaan dapat terlibat dalam pencapaian SDG 7 dengan melakukan praktik-praktik dalam internal perusahaan maupun pelaksanaan corporate social responsibility (csr) kepada masyarakat.
Indikator : 7.2.1.
Kode POJK 51/2017 : A.6.d.3.b.1
Bauran energi terbarukan
Indikator : 7.1.1.(a)
Kode POJK 51/2017 : A.6.d.3.a.1
Konsumsi listrik per kapita
Indikator-indikator lain yang relevan dengan SDGs 7 salah satunya yang dilaksanakan dalam kegiatan CSR